WABAH CORONA

 Rohul Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

Rokan Hulu | Rabu, 08 April 2020 - 20:02 WIB

 Rohul Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19
Bupati Rohul H Sukiman didampingi Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi sedang melaporkan ketersedian bahan pokok dan pangan serta penanganan Covid-19 dengan sejumlah kementerian di rumah dinas bupati, Selasa (7/4/2020). (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan Rohul  status tanggap darurat bencana  non-alam akibat pandemi corona (Covid-19). Status tersebut berlaku terhitung 6 April hingga 29 Mei mendatang.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor Kpts.360/BPBD/410/2020, tertanggal 6 April 2020 yang ditandatangani Bupati Rohul H Sukiman. Karena sebelumnya, Rohul berstatus siaga Darurat Bencana Non-Alam Covid-19.


Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Rohul, Drs Yusmar MSi, kepada Riaupos.co, Rabu (8/4/2020) menyebutkan, perubahan atau peningkatan status dari siaga menjadi tanggap darurat bencana non-alam akibat Covid-19, mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ, tanggal 29 Maret 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.

Sehingga pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan Diskses Rohul

Menurutnya, dari analisis lapangan, dengan adanya peningkatan eskalasi dampak penyebaran Covid-19, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan adanya pasien positif terkena Covid-19 di Kabupaten Rohul.

‘’Atas dasar pertimbangan itu, Pemkab Rohul meningkatkan status dari siaga daurat bercana perlu ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 di Kabupaten Rohul hingga 29 Mei mendatang,’’ jelasnya.

Kadis Kominfo Rohul itu mengaku, pertimbangan peningkatan status tersebut, bahwa dampak pandemi Covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan siginifikan. Termasuk terhadap prekonomian nasional dan daerah. Untuk itu pemerintah telah terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi dampak tersebut. 

‘’Untuk memaksimalkan penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Rohul, maka pemerintah daerah perlu meningkatkan status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19, agar langkah-langkah percepatan dalam upaya penanganan pencegahan Covid-19 dari kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa se Rohul lebih maksimal lagi,’’ ujarnya.

Yusmar menambahkan, semua biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya Keputusan Bupati Rohul tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rohul tahun anggaran 2020, APBD Riau tahun 2020 dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. 

Ditambahkannya, Bupati Rohul mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk sering membersihkan tangan dengan hand sanitizer maupun sabun, di samping wajib menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah, serta menerapkan sosial dan physical distancing serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. 

‘’Pemkab Rohul terus melakukan langkah-langkah konkret, percepatan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 bersama Forkopimda, Kecamatan, kelurahan, desa serta organisasi masyarakat di Rohul,’’ ujarnya. 

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook